Bolehkah berkurban untuk keluarga yang telah meninggal?
Berkurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa izin dari orang itu hukumnya tidak sah.
Begitu juga tidak sah berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, bila semasa hidupnya orang itu tidak berwasiat agar berkurban untuk dirinya.
Disebutkan dalam kitab Minhajut Tholibin:
ولا تضحية عن الغير بغير إذنه، ولا عن ميت إن لم يوص بها
Begitu juga disebutkan dalam kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzab:
لو ضحى عن غيره بغير إذنه لم يقع عنه.
Akan tetapi menurut Imam Abul Hasan Al-Abbadi sebagaimana dikutip dalam kitab Majmu' menyebutkan bahwa boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Hal itu dengan alasan bahwa kurban termasuk sedekah, sedangkan sedekah untuk orang yang meninggal dunia adalah sah dan bermanfaat untuk orang yang mayit, serta pahala sedekah itu akan sampai kepadanya. Hal tersebut sebagaimana kesepakatan para ulama.
وأما التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادي جوازها لأنها ضرب من الصدقة، والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه

Tidak ada komentar:
Posting Komentar